Saterdag 06 April 2013

Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar  kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana,  standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses menyatakan bahwa standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran terdiri atas silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada saat mengembangkan RPP guru harus mengacu pada silabus dan standar proses. Setiap pendidik harus membuat RPP dan melaksanakan  proses pembelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisifatif aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat minat dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.  Untuk melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik diperlukan berbagai metode dan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik setiap mata pelajaran. Berbagai model pembelajaran yang dikemukakan oleh para pakar pendidikan adalah varian yang menguntungkan guru dalam rangka pelaksanaan pemebelajaran yang menantang dan menyenangkan. Pemilihan dan penerapan strategi pembelajaran yang digunakan guru diakui telah mengalami pergeseran dari yang mengutamakan pemberian informasi (konsep-konsep) menuju kepada strategi yang mengutamakan keterampilan-keterampilan berpikir yang digunanakan untuk memperoleh dan menggunakan konsep-konsep. Adanya perubahan pergeseran strategi ini otomatis peran guru harus berubah yaitu dari peran sebagai penyampai bahan pelajaran (transformator) ke peran sebagai fasilitator atau dari “teacher centered” ke “student centered”. 
Fakta di lapangan pada  umumnya  pembelajaran sudah mulai bergeser ke “student centered”, tetapi guru belum termotivasi untuk memodifikasi model-model pembelajaran yang ada. Guru belum memahami bahwa model pembelajaran sangat berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran,  belum dapat membedakan antara pendekatan, strategi, metode, dan teknik dalam model pembelajaran. Guru lebih mementingkan penyampaian informasi daripada membelajarkan siswa. Bahkan ada indikasi guru menganggap bahwa model pembelajaran yang efektif harus menggunakan peralatan yang canggih/lengkap. Sementara itu, di beberapa sekolah belum memiliki peralatan dimaksud. Kondisi ini digunakan sebagai alasan untuk belum mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif.

Untuk itu guru harus mampu mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat 1); Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Lampiran butir B.8.);
Joyce, Well, dan Showers (1992) dalam Indrawati (2000) menggolongkan model-model pembelajaran ke dalam empat rumpun yaitu sebagai berikut: 
a. rumpun model-model pengolahan informasi, misalnya model latihan induktif, latihan inkuari, synectics dan yang lainnya; 
b. rumpun model-model pribadi/individual, misal model  pengajaran non direktif, sistem konseptual, dan yang lainnya;
c. rumpun model-model sosial, misalnya  role playing (bermain peran), dan pasangan dalam belajar (partners in learning); 
d. model-model perilaku, misalnya mastery learning, self control.
Pembelajaran diartikan sebagai proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran ada dua komponen penting yaitu pendidik dan peserta didik, sehingga pembelajaran didefinisikan sebagai pengorganisasian, penciptaan, atau pengaturan suatu kondisi lingkungan yang sebaik-baiknya yang memungkinkan terjadinya belajar pada peserta didik. Model pembelajaran adalah bentuk pembelajaran yang menggambarkan kegiatan dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. (http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran). Model pembelajaran dapat  diartikan sebagai rencana yang memperlihatkan pola pembelajaran tertentu (terlihat kegiatan guru-siswa), dan sumber belajar yang digunakan kondisi belajar atau sistem lingkungan yang menyebabkan terjadinya belajar pada peserta didik. Dalam model pembelajaran terdapat  strategi  pencapaian kompetensi  peserta didik dengan pendekatan,  metode, dan teknik pembelajaran tertentu.(http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran);
Drs. H. Muhamad Ali, Guru dalam Proses Belajar Mengajar (bahan presentasi model-model pembelajaran, subdit pembelajaran Dit. Pembinaan SMA Jakarta). Tidak ada model pembelajaran yang paling efektif  untuk  semua mata pelajaran atau untuk semua materi.
Ciri-ciri model pembelajaran yang baik dalam pengembangannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Acuan dasar pengembangan adalah RPP yang dibuat guru dengan fokus:
1) tujuan pembelajaran,
2) kompleksitas materi ajar,
3) metode pembelajaran, dan
4) alokasi waktu; 
b. Tujuan pembelajaran tertuang secara eksplisit dalam model;
c. Kegiatan yang akan dilakukan siswa dalam desain model pembelajaran harus merefleksikan metode pembelajaran yang dituliskan guru dalam RPP; Contoh, jika metode yang dipilih dan ditulis guru dalam RPP adalah pengamatan, maka langkah dalam model pembelajaran harus ada pernyataan “siswa melakukan pengamatan .... (lihat materi yang dikaji)”; Contoh lain, jika metode yang dipilih dan ditulis guru dalam RPP adalah diskusi, , maka langkah dalam model pembelajaran harus tertulis pernyataan, “siswa mediskusikan ... (sesuai dengan santun diskusi);
d. Persentase kegiatan siswa (belajar) lebih dominan daripada kegiatan guru;
e. Eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi terakomodasi  secara terpadu dan tersirat dalam rangkaian tahapan model pembelajaran yang dibuat;
f. Model pembelajaran yang ditata hendaknya sistematis dan mampu menjawab keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran;
g. Adanya keterlibatan intelektual dan atau emosional  peserta didik melalui kegiatan mengalami, menganalisis, berbuat, dan pembentukan sikap;
h. Adanya keikutsertaan peserta didik secara aktif dan kreatif selama pelaksanaan model pembelajaran;
i. Guru bertindak sebagai fasilitator, koordinator, mediator, dan motivator kegiatan belajar peserta didik;
j.  Pemilihan alat, media, dan bahan pembelajaran harus tepat guna;  
k. Apabila model pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam PBM bukan produk sendiri melainkan adopsi atau adaptasi, maka pemilihan model yang akan digunakan harus mempertimbangkan acuan dasar dalam  RPP ditambah dengan kesesuaian kondisi peserta didik.