Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan telah bergulir dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,
standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan
standar penilaian pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses menyatakan bahwa standar
proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran. Perencanaan proses pembelajaran terdiri atas silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pada saat mengembangkan RPP guru
harus mengacu pada silabus dan standar proses. Setiap pendidik harus
membuat RPP dan melaksanakan proses pembelajaran yang interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisifatif aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat minat dan perkembangan fisik
dan psikologis peserta didik. Untuk melaksanakan proses pembelajaran
dalam rangka pencapaian kompetensi peserta didik diperlukan berbagai
metode dan pendekatan yang sesuai dengan karakteristik setiap mata
pelajaran. Berbagai model pembelajaran yang dikemukakan oleh para pakar
pendidikan adalah varian yang menguntungkan guru dalam rangka
pelaksanaan pemebelajaran yang menantang dan menyenangkan. Pemilihan dan
penerapan strategi pembelajaran yang digunakan guru diakui telah
mengalami pergeseran dari yang mengutamakan pemberian informasi
(konsep-konsep) menuju kepada strategi yang mengutamakan
keterampilan-keterampilan berpikir yang digunanakan untuk memperoleh dan
menggunakan konsep-konsep. Adanya perubahan pergeseran strategi ini
otomatis peran guru harus berubah yaitu dari peran sebagai penyampai
bahan pelajaran (transformator) ke peran sebagai fasilitator atau dari
“teacher centered” ke “student centered”.
Fakta di lapangan pada
umumnya pembelajaran sudah mulai bergeser ke “student centered”, tetapi
guru belum termotivasi untuk memodifikasi model-model pembelajaran yang
ada. Guru belum memahami bahwa model pembelajaran sangat berpengaruh
terhadap kualitas pembelajaran, belum dapat membedakan antara
pendekatan, strategi, metode, dan teknik dalam model pembelajaran. Guru
lebih mementingkan penyampaian informasi daripada membelajarkan siswa.
Bahkan ada indikasi guru menganggap bahwa model pembelajaran yang
efektif harus menggunakan peralatan yang canggih/lengkap. Sementara itu,
di beberapa sekolah belum memiliki peralatan dimaksud. Kondisi ini
digunakan sebagai alasan untuk belum mengembangkan model-model
pembelajaran yang inovatif.
Untuk itu guru harus mampu mengembangkan model-model pembelajaran
yang inovatif. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 19 ayat 1); Metode
pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau
seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai
pada setiap mata pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
41 Tahun 2007 tentang Standar Proses. Lampiran butir B.8.);
Joyce,
Well, dan Showers (1992) dalam Indrawati (2000) menggolongkan
model-model pembelajaran ke dalam empat rumpun yaitu sebagai berikut:
a. rumpun model-model pengolahan informasi, misalnya model latihan induktif, latihan inkuari, synectics dan yang lainnya;
b. rumpun model-model pribadi/individual, misal model pengajaran non direktif, sistem konseptual, dan yang lainnya;
c. rumpun model-model sosial, misalnya role playing (bermain peran), dan pasangan dalam belajar (partners in learning);
d. model-model perilaku, misalnya mastery learning, self control.
Pembelajaran
diartikan sebagai proses belajar mengajar. Dalam konteks pembelajaran
ada dua komponen penting yaitu pendidik dan peserta didik, sehingga
pembelajaran didefinisikan sebagai pengorganisasian, penciptaan, atau
pengaturan suatu kondisi lingkungan yang sebaik-baiknya yang
memungkinkan terjadinya belajar pada peserta didik. Model pembelajaran
adalah bentuk pembelajaran yang menggambarkan kegiatan dari awal sampai
akhir yang disajikan secara khas oleh guru.
(http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran).
Model pembelajaran dapat diartikan sebagai rencana yang memperlihatkan
pola pembelajaran tertentu (terlihat kegiatan guru-siswa), dan sumber
belajar yang digunakan kondisi belajar atau sistem lingkungan yang
menyebabkan terjadinya belajar pada peserta didik. Dalam model
pembelajaran terdapat strategi pencapaian kompetensi peserta didik
dengan pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran
tertentu.(http://www.psb-psma.org/content/blog/pengertian-pendekatan-strategi-medote-teknik-taktik-dan-model-pembelajaran);
Drs. H. Muhamad Ali, Guru dalam Proses Belajar Mengajar (bahan
presentasi model-model pembelajaran, subdit pembelajaran Dit. Pembinaan
SMA Jakarta). Tidak ada model pembelajaran yang paling efektif untuk
semua mata pelajaran atau untuk semua materi.
Ciri-ciri model pembelajaran yang baik dalam pengembangannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Acuan dasar pengembangan adalah RPP yang dibuat guru dengan fokus:
1) tujuan pembelajaran,
2) kompleksitas materi ajar,
3) metode pembelajaran, dan
4) alokasi waktu;
b. Tujuan pembelajaran tertuang secara eksplisit dalam model;
c.
Kegiatan yang akan dilakukan siswa dalam desain model pembelajaran
harus merefleksikan metode pembelajaran yang dituliskan guru dalam RPP;
Contoh, jika metode yang dipilih dan ditulis guru dalam RPP adalah
pengamatan, maka langkah dalam model pembelajaran harus ada pernyataan
“siswa melakukan pengamatan .... (lihat materi yang dikaji)”; Contoh
lain, jika metode yang dipilih dan ditulis guru dalam RPP adalah
diskusi, , maka langkah dalam model pembelajaran harus tertulis
pernyataan, “siswa mediskusikan ... (sesuai dengan santun diskusi);
d. Persentase kegiatan siswa (belajar) lebih dominan daripada kegiatan guru;
e.
Eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi terakomodasi secara terpadu dan
tersirat dalam rangkaian tahapan model pembelajaran yang dibuat;
f. Model pembelajaran yang ditata hendaknya sistematis dan mampu menjawab keberhasilan pencapaian tujuan pembelajaran;
g.
Adanya keterlibatan intelektual dan atau emosional peserta didik
melalui kegiatan mengalami, menganalisis, berbuat, dan pembentukan
sikap;
h. Adanya keikutsertaan peserta didik secara aktif dan kreatif selama pelaksanaan model pembelajaran;
i. Guru bertindak sebagai fasilitator, koordinator, mediator, dan motivator kegiatan belajar peserta didik;
j. Pemilihan alat, media, dan bahan pembelajaran harus tepat guna;
k.
Apabila model pembelajaran yang akan diterapkan oleh guru dalam PBM
bukan produk sendiri melainkan adopsi atau adaptasi, maka pemilihan
model yang akan digunakan harus mempertimbangkan acuan dasar dalam RPP
ditambah dengan kesesuaian kondisi peserta didik.